PENEGAKKAN HUKUM DI
INDONESIA
BAB I
Hukum, Negara, dan
Pemerintahan
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih. (sumber : wikipedia)
2. Sifat - sifat dan ciri - ciri hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Sifat hukum ada dua, yaitu memaksa dan
mengatur. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana pun
harus dan memiliki paksaan mutlak. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
3. Sumber - Sumber hukum di indonesia
Sumber - sumber Hukum di Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar
akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat
dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1. Sumber
Hukum Materiil
Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan
isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
a. Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum
b. Agama
c. Kebiasaan, dan
d. Politik Hukum dari
Pemerintah
Sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber darimana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
Sumber Hukum Formil antara lain:
a. Undang-Undang
(Statue)
Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima
oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c. Keputusan Hakim
(Yurisprudensi)
Peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda
dahulu adalah Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia yang
disingkat A.B. (ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan perundangan untuk
Indonesia).
d. Traktat (Treaty)
Apabila dua orang mengadakan kata sepakat (konsensus)
tentang sesuatu hal maka mereka itu lalu mengadakan perjanjian. Akibat dari
perjanjian itu adalah kedua belah pihak terikat pada isi dari perjanjian yang
disepakatinya.
e. Pendapat Sarjana Hukum
(Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim. Dalam
Yurisprudensi terlihat bahwa hakim sering berpegang pada pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
4. Contoh kasus mengenai penegakkan hukum di indonesia
. Adapun contoh kasus peneggakan hukum di
indonesia adalah tentang pelanggaran HAM di indonesia yaitu tentang pembunuhan
aktivis indonesia, Munir Said Thalib (Munir)
Pada 20
Desember 2005 Pollycarpus
Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas
pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot
Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir,
karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut
Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima
beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen
senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga
membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut
tidak pernah diterbitkan ke publik. Tapi, pada tingkat Mahkamah Agung,
Pollycarpus hanya terbukti memalsukan surat tugas, dan tidak terbukti bahwa dia
membunuh Munir karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat,
mendengar atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan
terhadap Munir. Oleh karena itu vonis 14 tahun penjara dibatalkan menjadi 2
tahun penjara.
4.1 Penegakkan hukum di indonesia belum bisa di selesaikan
secara tuntas dalam kasus pelanggaran hukum di indonesia
Banyaknya kasus yang tidak diketemukan
pelakunya, pasti dikarenakan tidak ditemukannya bukti – bukti yang kuat yang
bisa membuatnya bersalah. Bila ada bukti, mungkin tidak ada saksi, motif,
maupun alibi. Dan sebaliknya. Para hakim pasti telah berupaya sangat keras
untuk menegakkan keadilan di meja sidang, dan telah mengambil keputusan seadil
– adilnya didasarkan bukti – bukti yang ada. Bila kemudian banyak kasus
pelanggaran HAM yang tidak selesai dan menimbulkan ’awan gelap’ karena banyak
bagian yang hilang, maka itu hanyalah sementara. Pengusutan kasus tetap
diperjuangkan karena orang – orang tidak pernah berhenti untuk menegakkan
keadilan.
5. Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah,
yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
6. Dua Tugas utama negara
1. Mengendalikan dan mengatur
gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang
berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan
manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh
masyarakat.(sumber : http://lingkaranilmu.blogspot.co.id/)
7. Unsur – unsur Negara
1. Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini,
yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan
juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara
batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
- Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah
suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
- Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang
berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah
tembok cina.
- Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan
batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai
contoh batas astronomi negara kita "Indonesia" yaitu 6 derajat LU -
11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat BT.
- Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat
berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
2. Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah
rakyat atau penduduk. Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah
kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama
berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan
unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang
berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu
kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh,
yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan
ke luar.
4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk menjamin
berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua jenis
pengakuan dari negara lain yang ada yaitu :
- Pengakuan secara de facto, yang mempunyai arti
pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara
telah memenuhi persyaratan.
- Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik
sebagai pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
8. Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat
dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial …”.
Dari rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan
nasional/Negara yang ingin dicapai sekaligus merupakan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
b. Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. (sumber : annisanursifa.blogspot.com
)
9. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayahtertentu.
Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan didunia..
( sumber : https://id.wikipedia.org )
10. Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas
atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. (
sumber : http://dimasmelodi.blogspot.co.id/ )
BAB II
PENGERTIAN WARGA NEGARA
a. Pengertian Warga Negara
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang
warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara
yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam
bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga
negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara. (
sumber : http://www.edukasippkn.com/ )
b. 2 Kriteria menjadi warga Negara
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia.
( sumber : http://etrisetiowati.blogspot.co.id/ )
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia
mendefinisikan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan
ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi
manusia diantaranya :
Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam
UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum.
b. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan
pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
d. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut
dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat
kemanusiaannya di depan hukum.
e. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan
yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. ( sumber
: http://uphilunyue.blogspot.co.id/ )
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud
hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal
34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
: “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).